Komunikasi Linear dan Interaksional dalam Perpajakan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN


KOMUNIKASI LINEAR DAN INTERAKSIONAL DALAM PERPAJAKAN

 Diajukan oleh :
Redian Ayu Natasya
NPM : 2301160361
  

Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman Nasim

Mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak
Untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Program Studi Diploma III Pajak
Tahun 2018

Komunikasi merupakan kunci kehidupan kita. Komunikasi menurut Laswell adalah suatu transfer informasi yang dilakukan oleh komunikator kepada komunikan melaui suatu media atau channel yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi perilaku komunikan. Komunikasi menurut Laswell harus memenuhi syarat - syarat antara lain whowhatto whomchanneleffect. Yang dimaksud who dalam hal ini merupakan komunikator, yaitu pihak yang berperan sebagai sender informasi. What yaitu isi dari informasi yang akan disampaikan, informasi tersebut bisa berupa pesan ataupun ide. To whom yaitu komunikan atau pihak yang berperan sebagai receiver atau penerima informasi yang disampaikan oleh komunikator. Komunikan bisa saja terdiri dari 1 orang maupun banyak orang (audience). Tentu saja komunikasi membutuhkan media atau channel agar bisa sampai dari komunikator kepada komunikan. Selain itu komunikasi mempunyai tujuan yaitu berua efek atau pengaruh kepada penerima informasi atau yang biasa kita sebut dengan feedback.   
Komunikasi merupakan hal terpenting dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Tidak mungkin dalam satu hari kita tidak berkomunikasi sama sekali, baik itu komunikasi secara langsung maupun komunikasi tidak langsung contohnya melalui pesan atau chatting yang dikirimkan melalui media sosial. Terdapat 3 model komunikasi, yaitu model komunikasi linear, model komunikasi interaksional dan model komunikasi transaksional. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai model komunikasi linear dan interaksional dan juga contohnya dalam aspek perpajakan. Mengapa saya memberi contoh dalam aspek perpajakan? Karena artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Bisnis yang tentu saja jurusan saya berhubungan dengan perpajakan. Karena komunikasi sangat diperlukan dalam perpajakan, komunikasi yang efektif dan efisien tentu saja memudahkan antara komunikator dan komunikan dalam hal ini wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan.

Model komunikasi yang pertama adalah model komunikasi linear. Model komunikasi ini merupakan komunikasi 1 arah. Tentu saja jika komunikasi ini 1 arah, maka fokus dari komunikasi ini adalah informasi yang diberikan oleh komunikator yang berperan sebagai sumber dari informasinya. Komunikasi ini merupakan komunikasi yang disengaja karena pada dasarnya komunikator melakukan komunikasi ini untuk mempengaruhi atau persuasif kepada pihak yang diberi informasi. Inti dari komunikasi linear yang membedakannya dengan model komunikasi yang lain adalah tidak ada feedback atau pesan balik yang dihasilkan dari komunikasi ini. Contoh dari komunikasi linear dalam perpajakan adalah saat seorang pegawai pajak melakukan kegiatan sosialisasi mengenai PP 23/2018 mengenai tarif PPh final UMKM turun dari 1% menjadi 0,5%. Sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat ini bisa melalui media cetak seperti koran dan juga bisa secara langsung dengan melakukan presentasi tentang PP 23. Saat sosialisasi tersebut beredar melalui media cetak dan telah dibaca oleh masyarakat, maka komunikasi tersebut sudah berhasil karena sudah terpenuhi antara komunikator, komunikan, media dan dampak yang ditimbulkan yaitu masyarakat menjadi tahu tentang tarif UMKM. Walaupun terdapat efek atau dampak terhadap masyarakat tetapi tidak terjadi feedback atau pesan balik yang disampaikan oleh komunikan kepada komunikator awal. Contoh yang lainnya, bisa berupa sosialisasi mengenai syarat material dan formal untuk mendaftar NPWP, sosialisasi berubahnya PTKP dan masih banyak lagi.

Model komunikasi yang kedua yaitu model komunikasi interaksional. Jelas dari kata dasarnya saja sudah terlihat bahwa model komunikasi ini merupakan komunikasi yang menitikberatkan pada interaksi antara komunikator dan komunikan. Komunikasi ini juga sering disebut sebagai komunikasi antar budaya. Komunikasi ini merupakan komunikasi dua arah, yaitu akan ada feedback atau pesan balik yang diberikan oleh komunikan. Menurut Anderson, model komunikasi ini memahami dan dapat dipahami oleh orang lain. Komunikasi ini juga dapat terjadi karena punya kesamaan pengalaman, pendidikan dan pengetahuan sehingga menyebabkan komunikasi ini menjadi lebih dinamis dan akan menghasilkan feedback. Feedback dari komunikasi ini ada 2 jenis, yaitu verbal atau non verbal dan juga sengaja atau tidak sengaja. Verbal yaitu pesan balik yang diungkapkan melalui perkataan, sedangkan non verbal bisa berupa mimik wajah ataupun gerak tubuh.
Contoh dari model komunikasi ini adalah, misal saat sosialisasi tentang PP 23/2018 kepada wajib pajak dan wajib pajak tersebut memberikan respon berupa pertanyaan maka respon tersebut kita sebut sebagai feedback, maka komunikan akan berperan sebagai komunikator baru. Contoh lainnya adalah, pegawai pajak yang bekerja di front desk, maka ia akan berhadapan langsung dengan wajib pajak. Misal wajib pajak (komunikator) bertanya mengenai tata cara pembuatan NPWP, maka pegawai pajak (komunikan) memberi tahu tata cara pendaftarannya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Maka pegawai pajak tersebut kan berperan sebagai komunikator baru yang akan menyampaikan informasi mengenai pembuatan NPWP kepada wajib pajak. Feedback ini berupa verbal yaitu dengan perkataan. Jika wajib pajak menanggapi dengan mengganggukkan kepala maka itu disebut dengan non verbal melalui gerak tubuh.
Demikian sedikit penjelasan dari saya, mohon maaf bila ada kesalahan – kesalahan yang saya buat. Mohon koreksinya di kolom komentar bila berkenan. Semoga kita dapat bersama-sama belajar mengenai komunikasi. (Redian Ayu Natasya 30 / 5-6 D3 Pajak 2016)


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Restoran dan Aspek Perpajakannya

Metode Komunikasi dalam Sosialisasi Ketentuan Perpajakan