Restoran dan Aspek Perpajakannya

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN


RESTORAN DAN ASPEK PERPAJAKANNYA 

 Diajukan oleh :
Redian Ayu Natasya
NPM : 2301160361
  

Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman Nasim

Mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak
Untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Program Studi Diploma III Pajak
Tahun 2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat-Nya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas untuk mata kuliah Komunikasi Bisnis yang berjudul “Restoran dan Aspek Perpajakannya”.
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan doa, saran dan masukan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala bentuk saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia pendidikan.

Tangerang, 19 Desember 2018

                                                                                                                               Penulis
                 





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ 1
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................. 4
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................... 4
1.4 Manfaat Penulisan................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................... 5
2.1 Pengertian Pajak Daerah....................................................................................... 5
2.2 Jenis-Jenis Pajak Daerah........................................................................................ 5
2.3 Aspek Perpajakan Pajak Restoran......................................................................... 6
2.4 Pajak Restoran di DKI  Jakarta dan sekitarya...................................................... 7
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 9
3.1 Kesimpulan............................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 10




BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
            Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan  daerah.  Menurut  Pasal 1 angka 10 UU 28 tahun 2009, Pajak Daerah  adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang  oleh orang pribadi  atau badan  yang bersifat memaksa  berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung  dan digunakan  untuk  keperluan  daerah bagi sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat.  Setiap daerah memiliki kemampuan tersendiri dalam meningkatkan potensi pajak daerah yang dimilikinya sesuai degnan kondisi geografis dan lingkungan daerah tersebut. Contohya adalah daerah yang berada di tepi pantai tentu saja memanfaatkan  potensi pajak misalnya pajak hotel.
            Salah satu pajak daerah yang sering kita temui di kehidupan sehari-hari adalah Pajak Restoran. Tentu saja kita sudah pernah melihat tagihan makanan saat  makan di sebuah restoran, dibawah tagihan tersebut akan tertulis pajak restoran maupun service charge.  Dimanapun pasti kita akan menemui restoran, melihat potensi pajak atas kegiatan usaha ini penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenasi aspek perpajakan atas pajak restoran, khususnya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mengingat juga bahwa industri makanan sedang berkembang pesat akhir-akhir ini. Hal ini juga diakibatkan karena perkembangan zaman dimana industri-industri atau kegiatan usaha dituntut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.



1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Apa yang dimaksud dengan pajak daerah?
b.      Apa saja yang termasuk pajak daerah?
c.       Bagaimana aspek perpajakan pajak restoran?
d.      Bagaimana pajak restoran di DKI Jakarta dan sekitarnya?
1.3       Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.       Memenuhi Tugas dari mata kuliah Komunikasi Bisnis.
b.      Mengetahui pajak daerah dan jenisnya.
c.       Mengetahui aspek perpajakan pajak restoran.
d.      Mengetahui pajak restoran di DKI Jakarta dan sekitarnya.
e.       Mengetahui Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 1.4      Manfaat Penulisan
a.       Penulis
Memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Bisnis.
b.      Pembaca
Diharapkan dari makalah ini dapat menjadi referensi bagi para pembaca.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Pajak Daerah
Menurut  Pasal 1 angka 10 UU 28 tahun 2009, Pajak Daerah  adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang  oleh orang pribadi  atau badan  yang bersifat memaksa  berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung  dan digunakan  untuk  keperluan  daerah bagi sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat.
2.2       Jenis-Jenis Pajak Daerah
            Pajak daerah dibagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kota/kabupaten. Jenis pajak provinsi meliputi :
a.       Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.       Pajak Air Permukaan
d.      Pajak Rokok
Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a.          Pajak Hotel
b.         Pajak Restoran
c.          Pajak Hiburan
d.         Pajak Reklame
e.          Pajak Penerangan Jalan
f.          Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.         Pajak Parkir
h.         Pajak Air Tanah
i.           Pajak Sarang Burung Walet
j.           Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
k.         Bea Perolehan Hak aas Tanah dan Bangunan
Kedua jenis pajak ini merupakan bagian dari pajak daerah. Setiap daerah dilarang untuk memungut pajak selain yang sudah disebutkan diatas. Pemungutan pajak daerah disesuaikan dengan potentipajak masign-masing daerah dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah masing-masing. Peraturan khusus yaitu, untuk daerah yang setingkat dengan provinsi namn tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom sperti misalnya DKI Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah merupakan gabungan dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
2.3       Aspek Perpajakan Pajak Restoran
            Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
a.       Objek Pajak Restoran
Objek Pajak Restoran adalah atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Pelayanan restoran yang dimaksud adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (take away).
b.      Tidak termasuk Objek Pajak Restoran
1.      Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel.
2.      Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang bersangkutan.
c.       Subjek Pajak Restoran
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
d.      Wajib Pajak Restoran
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
e.       Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
f.       Tarif Pajak Restoran
Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi 10% dan sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
g.      Masa Pajak Restoran
Masa Pajak Restoran adalah 1 bulan kalender.
h.      Saat dan Tempat Terutang Pajak
Saat terutang pajak adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di restoran.  Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Untuk tata cara pengelolaan pajak restoran diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
2.4              Pajak Restoran di DKI  Jakarta dan sekitarnya
a.       DKI Jakarta
Menurut Perda DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011.
Objek pajak restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai jualnya atau peredaran usahanya melebihi Rp 200.000.000,- per tahun.
Tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh perhitungan :
Rumah makan Asri Jaya berada di Kebayoran Lama. Menurut laporan keuangan yang dibuat setiap bulan oleh rumah makan Asri Jaya, per harinya mereka dapat menjual 50 piring nasi padang dengan harga per porsinya yaitu Rp 15.000,-.
Pendapatan rata-rata per hari        : 50 x Rp 15.000,- = Rp 750.000,-
Pendapatan per bulan                   : 30 x Rp 750.000,- = Rp 22.500.000,-
Pendapatan per tahun                   : 12x Rp22.500.000,- = Rp 270.000.000,-
Karena peredaran usaha rumah makan Asri Jaya dalam setahun sebesar Rp 270.000.000,- atau sudah melebihi Rp 200.000.000,- maka atas pelayanan restoran rumah makan Asri Jaya dipungut Pajak Restoran.
Pajak Restoran yang dipungut oleh Pemda DKI Jakarta per bulan adalah :
Rp 22.500.000 x 10% = Rp 2.250.000,-
b.      Tangerang Selatan
Menurut Perda Tangerang Selatan nomor 7 tahun 2010.
Objek pajak restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai jualnya atau peredaran usahanya melebihi Rp 15.000.000,- per bulan.
Tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh perhitungan 1 :
Rumah makan Kalimongso Indah berada di Ceger Raya. Menurut laporan keuangan yang dibuat setiap bulan oleh rumah makan Kalimongsi Indah, per harinya mereka dapat menjual 50 piring nasi uduk dengan harga per porsinya yaitu Rp 9.000,-.
Pendapatan rata-rata per hari        : 50 x Rp 9.000,- = Rp 450.000,-
Pendapatan per bulan                   : 30 x Rp 450.000,- = Rp 13.500.000,-
Karena peredaran usaha rumah makan Kalimongso Indah dalam sebulan sebesar Rp 13.500.000,- atau belum melebihi Rp 15.000.000,- maka atas pelayanan restoran rumah makan Kalimongso Indah tidak dipungut Pajak Restoran.
Contoh perhitungan 2 :
Rumah makan Selalu Bahagia berada di Jalan Raya Bintaro Utama. Menurut laporan keuangan yang dibuat setiap bulan oleh rumah makan Selalu Bahagia, per harinya mereka dapat menjual 50 piring ketoprak dengan harga per porsinya yaitu Rp 12.000,-.
Pendapatan rata-rata per hari        : 50 x Rp 12.000,- = Rp 600.000,-
Pendapatan per bulan                   : 30 x Rp 600.000,- = Rp 18.000.000,-
Karena peredaran usaha rumah makan Selalu Bahagia dalam sebulan sebesar Rp 18.000.000,- atau sudah melebihi Rp 15.000.000,- maka atas pelayanan restoran rumah makan Selalu Bahagia dipungut Pajak Restoran.
Pajak Restoran yang dipungut oleh Pemda Tangerang Selatan per bulan adalah :
Rp 18.000.000 x 10% = Rp 1.800.000,-




BAB III
PENUTUP
3.1       Simpulan
            Pajak Restoran sudah diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing daerah. Peraturan Daerah mengacu pada UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tiap peraturan baik peraturan walikota maupun peraturan bupati tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa besaran batasan nilai jual tiap daerah berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan dan potensi pajak daerah masing-masing. Dapat dilihat perbandingan antara Perda DKI Jakarta dan Perda Tangerang Selatan, bahwa besaran batasan yang ditetapkan oleh Perda DKI Jakarta adalah objek pajak restoran adalah pelayanan restoran dengan nilai jual lebih dari Rp 200.000.000 per tahunnya, sedangkan menurut Perda Tangerang Selatan batasan nilai jual pelayanan restoran yang termasuk dalam objek pajak yaitu yang melebihi Rp 15.000.000,- per bulan atau Rp 180.000.000,- per tahunnya.



DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia, 2011. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia, 2010. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.


Comments

Popular posts from this blog

Metode Komunikasi dalam Sosialisasi Ketentuan Perpajakan