Restoran dan Aspek Perpajakannya
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
RESTORAN DAN ASPEK PERPAJAKANNYA
Diajukan oleh :
Redian Ayu Natasya
NPM : 2301160361
Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman Nasim
Mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak
Untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Program Studi Diploma III Pajak
KATA
PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis
panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat-Nya.
Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas untuk mata
kuliah Komunikasi Bisnis yang berjudul “Restoran
dan Aspek Perpajakannya”.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak
pihak yang dengan tulus memberikan doa, saran dan masukan sehingga makalah ini
dapat terselesaikan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya
pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
segala bentuk saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai
pihak. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
perkembangan dunia pendidikan.
Tangerang, 19 Desember 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ 1
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................................... 3
1.1
Latar Belakang...................................................................................................... 3
1.2
Rumusan Masalah................................................................................................. 4
1.3
Tujuan Penulisan................................................................................................... 4
1.4
Manfaat Penulisan................................................................................................. 4
BAB
II PEMBAHASAN...................................................................................................... 5
2.1
Pengertian Pajak Daerah....................................................................................... 5
2.2
Jenis-Jenis Pajak Daerah........................................................................................ 5
2.3
Aspek Perpajakan Pajak Restoran......................................................................... 6
2.4
Pajak Restoran di DKI Jakarta dan
sekitarya...................................................... 7
BAB
III PENUTUP.............................................................................................................. 9
3.1
Kesimpulan............................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pajak Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah. Menurut Pasal 1 angka 10 UU 28 tahun 2009, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap daerah memiliki kemampuan tersendiri
dalam meningkatkan potensi pajak daerah yang dimilikinya sesuai degnan kondisi
geografis dan lingkungan daerah tersebut. Contohya adalah daerah yang berada di
tepi pantai tentu saja memanfaatkan
potensi pajak misalnya pajak hotel.
Salah satu pajak daerah yang sering kita
temui di kehidupan sehari-hari adalah Pajak Restoran. Tentu saja kita sudah
pernah melihat tagihan makanan saat
makan di sebuah restoran, dibawah tagihan tersebut akan tertulis pajak
restoran maupun service charge. Dimanapun pasti kita akan menemui restoran,
melihat potensi pajak atas kegiatan usaha ini penulis tertarik untuk membahas
lebih lanjut mengenasi aspek perpajakan atas pajak restoran, khususnya di
daerah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mengingat juga bahwa industri makanan sedang
berkembang pesat akhir-akhir ini. Hal ini juga diakibatkan karena perkembangan
zaman dimana industri-industri atau kegiatan usaha dituntut untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka rumusan masalah ini adalah sebagai berikut :
a. Apa
yang dimaksud dengan pajak daerah?
b. Apa
saja yang termasuk pajak daerah?
c. Bagaimana
aspek perpajakan pajak restoran?
d. Bagaimana
pajak restoran di DKI Jakarta dan sekitarnya?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a. Memenuhi
Tugas dari mata kuliah Komunikasi Bisnis.
b. Mengetahui
pajak daerah dan jenisnya.
c. Mengetahui
aspek perpajakan pajak restoran.
d. Mengetahui
pajak restoran di DKI Jakarta dan sekitarnya.
e. Mengetahui
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.4 Manfaat
Penulisan
a. Penulis
Memenuhi
tugas mata kuliah Komunikasi Bisnis.
b. Pembaca
Diharapkan
dari makalah ini dapat menjadi referensi bagi para pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak Daerah
Menurut
Pasal 1 angka 10 UU 28 tahun 2009, Pajak
Daerah adalah kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2.2 Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dibagi menjadi dua,
yaitu pajak provinsi dan pajak kota/kabupaten. Jenis pajak provinsi meliputi :
a. Pajak
Kendaraan Bermotor
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak
Air Permukaan
d. Pajak
Rokok
Jenis
pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a.
Pajak Hotel
b.
Pajak Restoran
c.
Pajak Hiburan
d.
Pajak Reklame
e.
Pajak Penerangan Jalan
f.
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan
g.
Pajak Parkir
h.
Pajak Air Tanah
i.
Pajak Sarang Burung
Walet
j.
Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
k.
Bea Perolehan Hak aas
Tanah dan Bangunan
Kedua
jenis pajak ini merupakan bagian dari pajak daerah. Setiap daerah dilarang
untuk memungut pajak selain yang sudah disebutkan diatas. Pemungutan pajak
daerah disesuaikan dengan potentipajak masign-masing daerah dan sudah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah masing-masing. Peraturan khusus yaitu, untuk
daerah yang setingkat dengan provinsi namn tidak terbagi dalam kabupaten/kota
otonom sperti misalnya DKI Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah
merupakan gabungan dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
2.3 Aspek Perpajakan Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia
makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah
makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering.
a. Objek
Pajak Restoran
Objek
Pajak Restoran adalah atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Pelayanan restoran
yang dimaksud adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang
dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat
lain (take away).
b. Tidak
termasuk Objek Pajak Restoran
1. Pelayanan
yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen
dengan hotel.
2. Pelayanan
yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas
tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang bersangkutan.
c. Subjek
Pajak Restoran
Subjek
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau
minuman dari restoran.
d. Wajib
Pajak Restoran
Wajib
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
e. Dasar
Pengenaan Pajak
Dasar
Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang
seharusnya diterima restoran.
f. Tarif
Pajak Restoran
Tarif
Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi 10% dan sudah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
g. Masa
Pajak Restoran
Masa
Pajak Restoran adalah 1 bulan kalender.
h. Saat
dan Tempat Terutang Pajak
Saat
terutang pajak adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di restoran. Pajak restoran yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Untuk tata cara pengelolaan pajak
restoran diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
2.4
Pajak Restoran di DKI Jakarta dan sekitarnya
a. DKI
Jakarta
Menurut Perda DKI Jakarta nomor 11
tahun 2011.
Objek pajak restoran yaitu
pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai jualnya atau peredaran
usahanya melebihi Rp 200.000.000,- per tahun.
Tarif pajak restoran yang berlaku
adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh perhitungan :
Rumah makan Asri Jaya berada di
Kebayoran Lama. Menurut laporan keuangan yang dibuat setiap bulan oleh rumah
makan Asri Jaya, per harinya mereka dapat menjual 50 piring nasi padang dengan
harga per porsinya yaitu Rp 15.000,-.
Pendapatan rata-rata per hari : 50 x Rp 15.000,- = Rp 750.000,-
Pendapatan per bulan :
30 x Rp 750.000,- = Rp 22.500.000,-
Pendapatan per tahun : 12x Rp22.500.000,- = Rp
270.000.000,-
Karena peredaran usaha rumah makan
Asri Jaya dalam setahun sebesar Rp 270.000.000,- atau sudah melebihi Rp
200.000.000,- maka atas pelayanan restoran rumah makan Asri Jaya dipungut Pajak
Restoran.
Pajak Restoran yang dipungut oleh
Pemda DKI Jakarta per bulan adalah :
Rp 22.500.000 x 10% = Rp 2.250.000,-
b. Tangerang
Selatan
Menurut Perda Tangerang Selatan
nomor 7 tahun 2010.
Objek pajak restoran yaitu
pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai jualnya atau peredaran
usahanya melebihi Rp 15.000.000,- per bulan.
Tarif pajak restoran yang berlaku
adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh perhitungan 1 :
Rumah makan Kalimongso Indah berada
di Ceger Raya. Menurut laporan keuangan yang dibuat setiap bulan oleh rumah
makan Kalimongsi Indah, per harinya mereka dapat menjual 50 piring nasi uduk dengan
harga per porsinya yaitu Rp 9.000,-.
Pendapatan rata-rata per hari : 50 x Rp 9.000,- = Rp 450.000,-
Pendapatan per bulan :
30 x Rp 450.000,- = Rp 13.500.000,-
Karena peredaran usaha rumah makan Kalimongso
Indah dalam sebulan sebesar Rp 13.500.000,- atau belum melebihi Rp 15.000.000,-
maka atas pelayanan restoran rumah makan Kalimongso Indah tidak dipungut Pajak
Restoran.
Contoh perhitungan 2 :
Rumah makan Selalu Bahagia berada
di Jalan Raya Bintaro Utama. Menurut laporan keuangan yang dibuat setiap bulan
oleh rumah makan Selalu Bahagia, per harinya mereka dapat menjual 50 piring
ketoprak dengan harga per porsinya yaitu Rp 12.000,-.
Pendapatan rata-rata per hari : 50 x Rp 12.000,- = Rp 600.000,-
Pendapatan per bulan :
30 x Rp 600.000,- = Rp 18.000.000,-
Karena peredaran usaha rumah makan Selalu
Bahagia dalam sebulan sebesar Rp 18.000.000,- atau sudah melebihi Rp 15.000.000,-
maka atas pelayanan restoran rumah makan Selalu Bahagia dipungut Pajak
Restoran.
Pajak Restoran yang dipungut oleh
Pemda Tangerang Selatan per bulan adalah :
Rp 18.000.000 x 10% = Rp 1.800.000,-
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pajak Restoran sudah diatur dan
ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing daerah. Peraturan Daerah mengacu
pada UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tiap peraturan
baik peraturan walikota maupun peraturan bupati tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pembahasan
yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa besaran batasan nilai jual tiap daerah
berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan dan potensi pajak daerah
masing-masing. Dapat dilihat perbandingan antara Perda DKI Jakarta dan Perda
Tangerang Selatan, bahwa besaran batasan yang ditetapkan oleh Perda DKI Jakarta
adalah objek pajak restoran adalah pelayanan restoran dengan nilai jual lebih
dari Rp 200.000.000 per tahunnya, sedangkan menurut Perda Tangerang Selatan
batasan nilai jual pelayanan restoran yang termasuk dalam objek pajak yaitu
yang melebihi Rp 15.000.000,- per bulan atau Rp 180.000.000,- per tahunnya.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia, 2011. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Pajak Restoran. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia, 2010. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang
Pajak Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Comments
Post a Comment